Sejarah Berdirinya
- Selasa, 20 Juni 2023
- AIDY FITRY, S.Pd
SEJARAH SINGKAT MTs NEGERI 6 PASURUAN
MTs Negeri 6 Pasuruan adalah sebuah madrasah yang terletak di Jl. Raya Pegadaian Barat Warungdowo, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Sejarah madrasah ini dimulai pada tahun 2001 dengan nama awal MTs Negeri Rejoso di Pohjentrek. Pada masa itu, Drs. H. Makruf Ikhsan menjabat sebagai kepala madrasah. Pada awal pendiriannya, MTs Negeri Rejoso di Pohjentrek berfungsi sebagai filial dari MTs Negeri Rejoso. Oleh karena itu, nama madrasah ini mengandung kata "Rejoso" yang mengacu pada madrasah induknya. Namun, sekitar tahun 2009, MTs ini kemudian berdiri sendiri sebagai madrasah mandiri dengan nama MTsN Pohjentrek. Pada periode ini, H. Bustanul Arifin, M.Pd. menjabat sebagai kepala madrasah, memimpin MTsN Pohjentrek dalam memberikan pendidikan kepada siswa-siswinya.
Pada tahun 2016, terjadi perubahan nama pada madrasah-madrasah di Jawa Timur sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 673 tahun 2016 tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Jawa Timur. Seiring dengan perubahan tersebut, MTs Negri Pohjentrek kemudian mengubah namanya menjadi MTs Negeri 6 Pasuruan.
A. Latar Belakang Berdirinya
1. Penegerian MTs Al- Faqihiyyah Babad Randupitu Kecamatan Gempol
- Awal mula sebelum berdirinya MTs Negeri 6 Pasuruan, pada tahun 1996, MTs Al Faqihiyyah Babad Randupitu yang terletak di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mengajukan permohonan penegerian. Permohonan tersebut didukung oleh rekomendasi dari Departemen Agama Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menag RI No. 107 tahun 1997, status MTs Al Faqihiyyah berubah menjadi MTs Negeri Gempol. Namun, terjadi situasi di mana pihak Yayasan yang mengelola MTs Al Faqihiyyah membatalkan proses penegerian tersebut. Hal ini mungkin disebabkan oleh alasan-alasan tertentu atau keputusan internal yayasan tersebut. Sebagai hasilnya, MTs Al Faqihiyyah tidak menjadi MTs Negeri Gempol dan statusnya tetap sebagai madrasah swasta.
Pada latar belakang ini, informasi ini menunjukkan kejadian terpisah yang terjadi pada MTs Al Faqihiyyah di Gempol. Meskipun demikian, peristiwa ini tidak berhubungan langsung dengan MTs Negeri 6 Pasuruan, yang memiliki sejarah dan perubahan status yang telah dijelaskan sebelumnya.
2. MTs Negeri Gempol di Rejoso
Akibat pembatalan penegerian MTs Al Faqihiyyah di Gempol, terjadi relokasi madrasah tersebut. MTs Negeri Gempol dipindahkan ke Madrasah Darul Ulum yang berada di lingkungan Pondok Pesantren Darul Ulum Karangpandan, Kecamatan Rejoso. Relokasi ini memungkinkan kelangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswa-siswa MTs Negeri Gempol.
Dalam konteks ini, sebagai hasil dari relokasi tersebut, MTs Negeri Gempol berubah nama menjadi MTs Negeri Rejoso. Tahun pelajaran 1997/1998 merupakan awal berjalannya KBM di MTs Negeri Rejoso setelah proses relokasi. Dalam lingkungan Pondok Pesantren Darul Ulum Karangpandan, Kecamatan Rejoso, MTs Negeri Rejoso terus melanjutkan pendidikan dengan menghadapi tantangan dan peluang baru.
3. MTs Negeri Rejoso keluar dari lokasi Ponpes Darul Ulum Karangpandan
Karena tidak ada kesesuaian antara visi dan misi MTs Negeri Rejoso dengan visi dan misi Pondok Pesantren/Yayasan Darul Ulum Karangpandan, dilakukan peninjauan oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa MTs Negeri Rejoso harus pindah dari lingkungan Pondok Pesantren Darul Ulum Karangpandan.
Pada tahun pelajaran 1998/1999, MTs Negeri Rejoso membuka madrasah baru yang dimulai dari kelas I. Madrasah baru ini menempati gedung Madrasah Ibtidaiyah Sunan Ampel di Arjosari, Kecamatan Rejoso. Perpindahan ini memberikan kesempatan bagi MTs Negeri Rejoso untuk melanjutkan kegiatan belajar mengajar dengan tetap menjalankan visi dan misi yang sesuai dengan lembaga pendidikan tersebut.
Dengan membuka madrasah baru dan menempati gedung Madrasah Ibtidaiyah Sunan Ampel, MTs Negeri Rejoso dapat melanjutkan upaya memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa-siswinya. Meskipun mengalami perpindahan lokasi, madrasah ini terus berkomitmen dalam mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan.
B. Proses Berdirinya
1. MTs Negeri Rejoso d/a Jl. Raya Ngopak, Arjosari Kecamatan Rejoso
Karena kondisi yang kurang representatif, di mana kegiatan belajar mengajar MTs Negeri Rejoso bercampur dengan Madrasah Ibtida'iyyah dan Taman Kanak-Kanak Sunan Ampel, langkah-langkah diambil untuk mencari alternatif tempat yang lebih memadai. Pilihan tersebut adalah menempati gedung Sekolah Dasar yang tidak terpakai, yang terdiri dari 4 ruang belajar.
Namun, untuk melaksanakan rencana tersebut, MTs Negeri Rejoso membutuhkan tanah yang strategis untuk pembangunan gedung baru. Dalam upaya tersebut, Kepala Madrasah mengajukan Dana Insentif Peningkatan (DIP) dari Departemen Agama tahun anggaran 2000 sebesar 76.180.000,- untuk pengadaan tanah. Namun, karena berbagai alasan dan sebab, dana tersebut tidak dapat digunakan untuk pengadaan tanah di wilayah Rejoso, Pasuruan.
Meskipun terhambat dalam pengadaan tanah yang diinginkan, upaya untuk mencari solusi terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur yang lebih memadai bagi MTs Negeri Rejoso. Keberlanjutan pendidikan dan penyediaan fasilitas yang representatif tetap menjadi prioritas untuk memastikan siswa-siswa mendapatkan lingkungan belajar yang kondusif dan berkualitas.
2. Relokasi Pembangunan MTs Negeri Rejoso ke Wilayah Kecamatan Pohjentrek
Menghadapi kendala yang dijelaskan di atas, Kepala Madrasah mengajukan permohonan pengadaan tanah kepada Bupati Kabupaten Pasuruan di luar wilayah Kecamatan Rejoso. Setelah dilakukan survei oleh Kepala Departemen Agama Kabupaten Pasuruan bersama Kepala Madrasah, disepakati bahwa pengadaan tanah akan dipindahkan ke Kecamatan Pohjentrek.
Sejak tahun pelajaran 2001/2002, MTs Negeri Rejoso membuka kelas jauh di Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan dengan nama MTs Negeri Rejoso di Pohjentrek. Madrasah ini beroperasi di sana selama 9 tahun. Kemudian, pada tanggal 16 Maret 2009, MTs Negeri Pohjentrek didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 6 Maret 2009.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, MTs Negeri Pohjentrek secara resmi berdiri sebagai entitas madrasah tersendiri dengan nama yang menggambarkan lokasinya. Perubahan ini menandai langkah maju dalam pengembangan MTs Negeri di Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, dan memperkuat identitas dan otonomi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya.
3. Perubahan Nama MTs Negeri 6 Pasuruan
Setelah diterbitkan Surat Keputusan Penegerian (SK Penegerian) dengan nomor KMA RI NOMOR 48 TAHUN 2009 pada tanggal 6 Maret 2009, MTs Negeri Pohjentrek secara resmi didirikan dan menjadi lembaga pendidikan yang terakreditasi pada Tahun Ajaran 2008-2009. Dengan demikian, madrasah ini mendapatkan status sebagai MTs Negeri yang diakui oleh pemerintah.
Kemudian, pada tanggal 17 November 2016, diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 673 Tahun 2016 yang mengatur perubahan nama untuk Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Ibtidaiyah di Jawa Timur. Sebagai hasil dari keputusan ini, MTs Negeri Pohjentrek mengalami perubahan nama menjadi MTs Negeri 6 Pasuruan.
Perubahan nama tersebut mencerminkan identitas dan lokasi MTs Negeri 6 Pasuruan yang terletak di Pasuruan. Selain itu, perubahan ini juga memperkuat keterkaitan dan koordinasi antara madrasah dengan sistem pendidikan di wilayah Pasuruan, Jawa Timur. Dengan adanya perubahan ini, MTs Negeri 6 Pasuruan terus melanjutkan misi mereka dalam memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa-siswinya.
C. Profil Madrasah
Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Pasuruan terletak di Desa Warungdowo, yang secara geografis berada dalam jarak yang tidak terlalu jauh dari kota Pasuruan. Masyarakat di Desa Warungdowo memiliki keberagaman agama, namun secara umum mereka tergolong sebagai masyarakat yang agamis. Meskipun demikian, sejak awal berdirinya hingga saat ini, perkembangan masyarakat sekitar sangat mendukung keberadaan Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Pasuruan.
Salah satu bukti nyata dukungan tersebut adalah antusiasme masyarakat dalam menyekolahkan putra-putrinya di MTs Negeri 6 Pasuruan. Masyarakat di sekitar madrasah secara aktif mengirimkan anak-anak mereka untuk belajar di madrasah tersebut. Selain itu, mereka juga memberikan masukan-masukan positif untuk kemajuan madrasah.
Dukungan dan masukan positif yang diberikan oleh masyarakat sekitar sangat berarti bagi MTs Negeri 6 Pasuruan. Hal ini mencerminkan hubungan yang baik antara madrasah dan masyarakat, serta menunjukkan kesadaran akan pentingnya pendidikan agama dan keberadaan madrasah di lingkungan mereka. Dalam atmosfer yang saling mendukung ini, MTs Negeri 6 Pasuruan terus berkembang dan berupaya memberikan pendidikan berkualitas kepada siswa-siswa mereka.
D. Tujuan Berdirinya
Tujuan berdirinya MTs Negeri 6 Pasuruan didasarkan adalah sebagai berikut:
- Memberikan pendidikan Islam yang berkualitas: MTs Negeri 6 Pasuruan didirikan dengan tujuan utama untuk memberikan pendidikan Islam yang berkualitas kepada generasi muda di Pasuruan. Dalam hal ini, madrasah bertujuan untuk memberikan pendidikan agama yang kuat, meliputi pemahaman tentang ajaran agama Islam, penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengembangan akhlak dan moral yang baik.
- Menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai: Salah satu tujuan berdirinya MTs Negeri 6 Pasuruan adalah untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai bagi para siswa. Dalam sejarah berdirinya, terdapat perjuangan untuk mendapatkan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemajuan madrasah. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menyediakan lingkungan belajar yang baik dan sarana prasarana yang memadai guna mendukung kegiatan belajar mengajar.
- Meningkatkan kesadaran keagamaan masyarakat: MTs Negeri 6 Pasuruan berusaha untuk meningkatkan kesadaran keagamaan dalam masyarakat setempat. Melalui pendidikan yang diberikan, madrasah berperan dalam membentuk generasi muda yang memiliki pemahaman yang baik tentang agama Islam, serta mampu menerapkan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, tujuan ini mencakup upaya untuk memperkuat akar spiritualitas dan nilai-nilai keagamaan di kalangan siswa dan masyarakat.
- Menciptakan lingkungan pendidikan yang harmonis: MTs Negeri 6 Pasuruan bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang harmonis, di mana siswa dapat belajar dalam suasana yang kondusif dan saling mendukung. Dalam sejarah berdirinya, terlihat adanya dukungan yang kuat dari masyarakat sekitar, baik dalam hal menyekolahkan anak-anak mereka maupun memberikan masukan positif terhadap kemajuan madrasah. Hal ini menunjukkan adanya hubungan yang baik antara madrasah dan masyarakat, yang berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang positif dan harmonis.
Dengan tujuan-tujuan tersebut, MTs Negeri 6 Pasuruan terus berupaya mengembangkan pendidikan Islam yang berkualitas, memberikan pelayanan pendidikan yang optimal, serta melibatkan aktif partisipasi masyarakat dalam mendukung kemajuan dan kesuksesan madrasah.
E. Daftar Kepala Madrasah yang menjabat
Berikut nama-nama Kepala madrasah yang pernah menjabat di MTs Negeri 6 Pasuruan antara lain:
|
Nama Lengkap : Drs. Makruf Ikhsan Tempat, Tanggal Lahir : Tahun Menjabat : 1996 - 2001 |
|
Nama Lengkap : Drs. Asy'ari Hasyim Tempat, Tanggal Lahir : Tahun Menjabat : 2001-2004 |
|
Nama Lengkap : Drs. H. Rusdianto Tempat, Tanggal Lahir : Tahun Menjabat : 2004-2008 |
|
Nama Lengkap : Drs. Imam Ghozali, M.Pd Tempat, Tanggal Lahir : Tahun Menjabat : 2004-2008 |
|
Nama Lengkap : H. Bustanul Arifin, M.Pd Tempat, Tanggal Lahir : Tahun Menjabat : 2009-2015 |
|
Nama Lengkap : Dra. Binti Munawaroh, M.Pd.I Tempat, Tanggal Lahir : Tahun Menjabat : 2015-2020 |
|
Nama Lengkap : Dra. Herlina Sulistiani, M.Pd Tempat, Tanggal Lahir : Tahun Menjabat : Plt. 2020-2021 |
Nama Lengkap : Firmansyah, S.Pd., M.Pd., M.A. Tempat, Tanggal Lahir : Tahun Menjabat : 2021- sekarang |